Kecelakaan Kerja Pertambangan

Arisal Rahman. M.Kes / 30 January 2011

kerja tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja taambang, pada waktu melakukan pekerjaannya ditempat kerja pada pada WKP nya yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka, kehilangan anggota badan, atau kematian. Pekerjaan tambang adalah semua kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan tugas atau kepentingan perusahaan termasuk kegiatan insidentil, kegiatan sukarela dan kegiatan lain yang dilakukan atas perintah/izin perusahaan.

“setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang, pada waktu melakukan pekerjaannya ditempat kerja pada wilayah kuasa pertambangan yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka, kehilangan anggota badan, atau kematian. Widyastuti Hasan (2001:18)
1. Dikenal beberapa kriteria kecelakaan, yaitu:
a. Insiden adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menurunkan efisiensi dari kegiatan produksi, seperti :
1. Bench yang longsor tetapi tidak menimbulkan korban maupun kerusakan alat;
2. Lubang yang ambruk tanpa menimbulkan korban kerusakan alat;
3. Pohon tumbang menghalangi jalan transportasi.
b. Kecelakaan (Eksiden) adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang mengakibatkan luka fisik seseorang atau kerusakan peralatan.
c. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tiba-tiba, tidak direncanakan, tidak dihendaki, dan tidak dikendali yang mengakibatkan luka fisik seseorang, ataupun kerusakan peralatan serta terganggunya kegiatan.

READ:  Zat Berbahaya dalam Gudang (Warehouse)

Sumber : Widyastuti Hasan (2001:18)