kerja tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja taambang, pada waktu melakukan pekerjaannya ditempat kerja pada pada WKP nya yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka, kehilangan anggota badan, atau kematian. Pekerjaan tambang adalah semua kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan tugas atau kepentingan perusahaan termasuk kegiatan insidentil, kegiatan sukarela dan kegiatan lain yang dilakukan atas perintah/izin perusahaan.
“setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang, pada waktu melakukan pekerjaannya ditempat kerja pada wilayah kuasa pertambangan yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka, kehilangan anggota badan, atau kematian. Widyastuti Hasan (2001:18)
1. Dikenal beberapa kriteria kecelakaan, yaitu:
a. Insiden adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menurunkan efisiensi dari kegiatan produksi, seperti :
1. Bench yang longsor tetapi tidak menimbulkan korban maupun kerusakan alat;
2. Lubang yang ambruk tanpa menimbulkan korban kerusakan alat;
3. Pohon tumbang menghalangi jalan transportasi.
b. Kecelakaan (Eksiden) adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang mengakibatkan luka fisik seseorang atau kerusakan peralatan.
c. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tiba-tiba, tidak direncanakan, tidak dihendaki, dan tidak dikendali yang mengakibatkan luka fisik seseorang, ataupun kerusakan peralatan serta terganggunya kegiatan.
Sumber : Widyastuti Hasan (2001:18)