5 Prinsip Dasar Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

ZonaK3.com / 27 October 2021

Penulis: Eva Rikhma N.H.
(Mahasiswa Program Studi D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan)

SMK3 adalah kependekan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan.

Menurut PP No. 50 Tahun 2012 dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1, yang dimaksud dengan SMK3 ialah bagian dari sistem manajemen perusahaan yang secara keseluruhan dalam rangka mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisiensi dan produktif.


Walter Andrew Shewhart, Fisikawan Amerika pada tahun 1920-an mengemukakan teorinya mengenai metode manajemen empat tahap berkelanjutan yang bertujuan untuk pemecahan suatu masalah, meningkatkan proses, layanan atau produk manajemen proses bisnis yang digunakan dalam pengendalian kualitas.

Teori tersebut dikenal dengan Siklus PDCA (Plan, Do, Check, Act).  Teori ini mulai dipopulerkan pada tahun 1950-an oleh William Edwards Deming. Oleh karena itu, siklus PDCA juga dikenal sebagai siklus Deming, siklus Shewhart, atau siklus kendali.

 
  1. Plan

Plan adalah tahap perencanaan apa yang akan dikerjakan. Tahap perencanaan ini dimulai dengan megidentifikasi masalah, membuat hipotesis masalah, serta tujuan yang ingin dicapai.

  1. Do

Do adalah tahap pengerjaan apa yang sudah direncanakan. Rencana-rencana yang telah disusun mulai dikerjakan dari skala yang paling kecil terlebih dahulu di lingkungan yang terkendali. Agar tahapan ini dapat berjalan dengan baik, diperlukan adanya standardisasi agar semua orang yang terlibat dalam prosesnya dapat mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

  1. Check

Check adalah tahap pemeriksaan apa yang sudah dikerjakan. Tahapan ini merupakan tahapan yang paling penting untuk memperbaiki rencana untuk menghindari kesalahan terulang. Oleh karena itu, tahapan ini harus dilakukan dengan benar-benar teliti.

  1. Act

Act adalah tahap perbaikan atas apa yang sudah dikerjaan untuk peningkatan yang berkelanjutan. Pada tahap ini seluruh aspek proses telah diperbaiki berdasarkan evaluasi dari fase Do dan Check. Tahap ini merupakan tahap yang terakhir, namun siklusnya akan terus berulang.

READ:  Penjelasan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan kerja (SMK3)

Setelah mulai melakukan implementasi PDCA, perlu adanya komitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.


Di dalam PP No. 50 tahun 2012 dijelaskan mengenai prinsip-prinsip dasar SMK3 yang dimana prinsip-prinsip dasar tersebut harus diterapkan di tempat kerja secara aman, efektif, dan efisien agar sistem manajemen keselamatan kerja dapat tertata dengan baik sehingga segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan akan terarah, terorganisir, dan dapat dilakukan secara konsisten.

Prinsip-Prinsip Dasar SMK3

Mengacu pada Siklus PCDA dan PP No.50 Tahun 2012, ada 5 prinsip dasar SMK3 yang wajib kita ketahui diantaranya:

Penetapan Kebijakan K3

Kebijakan adalah ketetapan, aturan, komitmen, yang harus dibuat oleh perusahaan yang terdiri dari 3 pokok:

  • Usaha Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
  • Kepatuhan Regulasi
  • Perbaikan Berkelanjutan

Jadi dalam menetapkan kebijakan K3, harus memuat 3 pokok diatas agar tujuan sasarannya jelas.

Kebijakan dibagi menjadi dua jenis yaitu:

(1) Kebijakan Umum

Kebijakan umum adalah kebijakan yang dapat diterapkan diseluruh tempat kerja. Kebijakan yang bersifat umum ditandatangani oleh pucuk pimpinan perusahaan, dalam hal ini adalah direktur utama.

(2) Kebijakan Khusus

Kebijakan Khusus adalah kebijakan yang hanya bisa diterapkan di tempat kerja tertentu sesuai dengan tempat kerjanya. Berbeda halnya dengan Kebijakan Umum, Kebijakan yang bersifat khusus ditandatangani oleh pucuk pimpinan ditempat kerja, misal kepala pabrik, kepala proyek, dll.

READ:  Perencanaan dan Pelaksanaan SMK3

Kedua kebijakan tersebut dibedakan karena keduanya mempunyai tanggung jawab yang berbeda.

Perencanaan K3

Dalam perencanaan K3, harus memuat hal-hal dibawah ini:

(1) Informasi Terdokumentasi berupa manual SMK3, Prosedur Kerja, Instruksi Kerja, dan Formulir.

Perusahaan yang menjalankan SMK3 wajib memiliki 4 level dokumen dalam manajemennya, 4 level dokumen tersebut diantaranya:

  • Level 1: Manual
  • Level 2: SOP
  • Level 3: Instruksi Kerja
  • Level 4: Record and Form (berdasarkan referensi Level 1 dan 2)

(2) HIRARC (Hazard Identification, Risk Assesment, and Risk Control)

Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan membuat HIRARC:

  • Identifikasi Bahaya

Tempat kerja/bisnis proses perusahaan harus memasukkan 2 unsur (Safety Hazard dan Health Hazard). Safety Hazard berkaitan dengan Bahaya mekanik, elektrik, kinetik, dan tekanan. Sedangkan Healh Hazard berkaitan dengan Bahaya Fisika, Kimia, Biologi, Psikologi dan Ergonomi. Semua aktivitas pekerjaan harus sudah masuk ke bagian Identifikasi bahaya ini.

  • Penilaian Resiko

Penilaian resiko dapat diketahui hasilnya dengan mengalikan Probability (kemungkinan) dengan Severity (keparahan).

  • Pengendalian Resiko

Dilakukan dengan menggunakan metode segitiga terbalik (hierarki pengendalian) yang terdapat 5 metode:

  1. Eliminasi: Menghilangkan potensi bahaya
  2. Substitusi: Mengganti potensi bahaya
  3. Engineering Control: Merancang sistem, dll
  4. Administrasi: Membuat kebijakan, job rotation, dll
  5. APD: Menggunakan Alat Pelindung Diri

(3) Tujuan, Sasaran, dan Program-program K3 (Tusaspro/OTP)

Perusahaan yang menjalankan OTP, harus mempunyai benang merah/ kaitan dengan HIRARC agar saling berkesinambungan.

Pelaksanaan Rencana K3

Pelaksanaan rencana ini dapat dilakukan dengan:

  1. Menyediakan SDM yang berkualitas (kompeten)

Untuk mendapatkan SDM yang berkualitas, perusahaan bisa menerapkan beberapa cara, diantaranya dengan mengadakan Pelatihan karyawan (training), mengadakan pemeriksaan kesehatan pada tenaga kerja secara berkala, dll.

  1. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai
READ:  Pengukuran Kinerja dan Audit dan Review SMK3

Sarana dan prasarana yang memadai dapat dicapai dengan beberapa cara, diantaranya dengan menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), kotak P3K beserta isi standarnya, APD (Alat Pelindung Diri), dll.

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja dilaksanakanan berupa:

(1) Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran

Hal ini dilakukan dengan cara:

  1. Inspeksi (Safety Patrol)
  2. Pemeriksaan Kesehatan (MCU)
  3. Pengujian Alat Berat dan Alat Produksi (SILO)
  4. Pengukuran Lingkungan Kerja (NAB)

(2) Audit Internal SMK3

Hal ini dilakukan dengan mengevaluasi konsistensi implementasi Sistem Manajemen K3 di perusahaan berdasarkan PP No.50 Tahun 2012.

(3) Tinjauan Manajemen

Hal-hal yang harus dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan, diantaranya:

  1. Melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala
  2. Tinjauan ulang harus dapat mengatasi implikasi K3

Tinjauan ulang SMK3 meliputi:

  1. Evaluasi terhadap kebijakan K3
  2. Tujuan, sasaran dan kinerja K3
  3. Hasil temuan audit SMK3
  4. Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3

Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Perbaikan dan Peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:

  1. Perubahan Peraturan perundang-undangan
  2. Tuntutan dari pihak terkait dan pasar
  3. Perubahan produk dan kegiatan pers
  4. Perubahan struktur organisasi pers
  5. Perkembangan IPTEK, termasuk epidemilogi
  6. Hasil kajian dan PAK
  7. Adanya pelaporan, dan saran dari pekerja

Nah, agar penerapan prinsip-prinsip dasar SMK3 yang sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 dapat dijalankan dengan baik dan tercapai secara optimal, maka diperlukan adanya Komitmen, Komunikasi, dan Kerjasama yang saling berkesinambungan antara yang satu dengan yang lainnya.