ZONAK3.COM – Tidak sembarang orang di Rangkasbitung – Lebak bisa menjadi ahli K3 umum. Calon ahli K3 umum harus mengikuti sertifikasi K3 umum untuk mengukur sejauh apa tingkat kompetensinya di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Setelah sertifikasi usai, nantinya peserta akan mendapatkan sertifikat K3 umum sebagai bukti telah lolos pengujian.
Training Sertifikasi Ahli K3 Umum di Rangkasbitung – Lebak
Saat ini ada tiga lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat K3 umum, yaitu BNSP, LSP, dan Kemnaker. Untuk LSP, sertifikat K3 umumnya sama dengan BNSP karena LSP berada di bawah naungan BNSP.
Perlu diketahui bahwa sertifikasi K3 umum dari BNSP dan Kemnaker memiliki perbedaan, yaitu antara lain dari segi persyaratan, dokumen yang diterima dan cara memperpanjang sertifikat yang telah habis masa berlakunya (3 tahun).
Training Ahli K3 Umum di Rangkasbitung – Lebak merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya.
Durasi waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum di Rangkasbitung – Lebak sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
Sasaran Program Training Sertifikasi Ahli K3 Umum di Rangkasbitung – Lebak
Setelah menyelesaikan program Training Ahli K3 Umum di Rangkasbitung – Lebak, peserta diharapkan mampu:
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Calon peserta Training Ahli K3 Umum harus berpendidikan S1 (Sarjana), D3 (Sarjana Muda) atau Sederaja, dengan ketentuan:
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
- Sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
Modul Training Sertifikasi Ahli K3 Umum di Rangkasbitung – Lebak
Modul training sertifikasi ahli K3 Umum di Rangkasbitung – Lebak antara lain meliputi Kebijakan K3, UU No.1/1970, Dasar – dasar K3, P2K3, K3 Penanggulangan Kebakaran, Pengawasan K3 Listrik, K3 Pesawat Uap, K3 Bejana Tekan, K3 Mekanik, K3 Konstruksi Bangunan, K3 Pengawasan Kesehatan Kerja, Pengawasan Lingkungan Kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), Audit SMK3, Manajemen Resiko, Analisa Kecelakaan, Statistik dan Laporan Kecelakaan, Praktik, Inspeksi / Kunjungan Lapangan dan Seminar.
Instruktur Training Sertifikasi Ahli K3 Umum di Rangkasbitung – Lebak
Intruktur yang akan memberikan training ahli k3 umum di Rangkasbitung – Lebak adalah instruktur Senior dari KEMNAKER dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli K3 Umum.
Sertifikat Training Sertifikasi Ahli K3 Umum di Rangkasbitung – Lebak
Untuk mendapatkan sertifikat K3, perserta harus mengikuti sertifikasi yang digelar selama beberapa hari. Melalui acara ini, peserta bisa belajar bagaimana cara mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Selain itu, juga membantu peserta memahami situasi di lingkungan kerja, hingga meningkatkan citra positif perusahaan serta memberikan kepercayaan kepada klien perusahaan.
Peserta yang lulus pada Training Ahli K3 Umum di Rangkasbitung – Lebak akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 umum yang di keluarkan oleh KEMNAKER.