Saran Keselamatan Kerja

Arisal Rahman. M.Kes / 28 February 2011

Saran Keselamatan KerjaMenurut management of health and safety at work regulations 1999,seluruh majikan harus memiliki sumber saran kesehatan dan keselamatan kerja yang siap sedia. Cara mencapainya akan tergantung pada ukuran organisasi ketenaga kerjaannya , dimana ini dapat di capai dengan beberapa cara .
Saran keselamatan kerja dapat diberikan oleh :
• Penasehat keselamatan kerja penuh waktu
– Normalnya hanya jika :
 Kepeduliannya cukup besar untuk memberikan dukungan
 Tingkat resiko membenarkannya
• Penunjuk paruh waktu
– Bagian dari peran ganda pekerja yang ada
– Petugas konsultan paruh waktu
• Konsultan yang disewa
– Dibayar untuk memberikan
 Sejumlah saran harian yang disepakati
 Saran berdasarkan kebutuhan pada upah yang telah disepakati.
Majikan harus memastikan petugas yang ditugaskan

READ:  Pelatihan Pengenalan dasar K3