Peraturan Perundang-undangan Pada Remaja yang Bersifat Larangan

Arisal Rahman. M.Kes / 20 February 2011

Peraturan perundang-undangan pada remajaperaturan perundang-undangan pada remaja yang bersifat larangan

Selain itu, perundang-undangan membuat beberapa larangan remaja untuk bekerja dilingkungan:

• Perkebunan


• Pengrajin tembikar

• Asbes

 

• Nuklir

• Bagian-bagian tertentu diindustri kimia

Beberapa jenis mesin umum yang tidak boleh dipegang oleh pekerja remaja tanpa pelatihan dan pengawasan yang benar tercantum dalam dangerous machines(Training Of Young Persons)order 1954. Walaupun tata tertib ini sudah ditarik, didalamnya tertera daftar yang bermanfaat tentang mesin-mesin yang membutuhkan tindakan tindakan pencegahan khusus jika dioperasikan oleh pekerja remaja.

READ:  Contoh Safety Talk Singkat

1. Mesin bertenaga listrik

• Mesinkempa Bata dan Genteng


• Mesin yang digunakan untuk membuka atau menekuk lapisan kain tirao atau barang-barang tempat tidur

• Mesin penyikat(carding machine) yang digunakan untuk pengerjaan tekstil Wol

• Mesin penahan adonan(dough brakes)

• Mesin pemcampur adonan(dough mixers)

• Kotak penakar(gill boxes) yang digunakan dalam pengerjaan tekstil Wol

• Mesin-mesin yang digunakan dalam jasa pencucian(binatu):

– Hydro-extartors

– Calenders

– Mesin cuci

– Pengepres pakaian(garment presses)

2. Mesin-mesin yang bertenaga penggerak maupun tidak:

• Mesin-mesin guillitone

• Mesin-mesin cetak(platen printing machines)

READ:  Zat Berbahaya dalam Gudang (Warehouse)

Penanganan dan perhatian khusus diperlukan dalam melakukan pelatihan terhadap para remaja yang mulai memasuki dunia kerja guna memperbaiki beberapa kebiasaan buruk dalam bekerja, karena kebiasaan ini akan dibawa dalam kehidupan sebagai pekerja