Pelatihan Kesehatan Keselamatan Kerja

Arisal Rahman. M.Kes / 27 January 2011

Pelatihan Kesehatan Keselamatan KerjaAturan pada Regulasi 13 Management of Healt and Safety at Work Regulations 1999 yang mensuratkan para majikan untuk:

1. Menyedikan pelatihan ketika
• Pekerja –pekerja
-Baru saja bergabung dengan perusahaan
-Di pindahakan ke pekerjaan lain
-Di beri tanggung jawab yang berbede

• Mengubah metode pemakaiyan perlengkapan yang telah ada
• Menegenalkan perlengkapan baru
• Mengenalakan Teknologi baru
• Menggunakan material baru
• Mengubah system Kerja
2. Memmberikan pelatihan revisi secara berkala
3. Memberikan pelatihan selam jam kerja

READ:  Pelatihan untuk pekerja Remaja

Jika perusahaan mempekerjakan pekerja kontrak untuk sementara waktu dan mereka di beri tugas yang seandinya tugas tersebut di kerjakan oleh pekerja tetap akan di anggap perlu menjalani pelatihan, Maka para majikan di minta untuk memberikan pelatihan yang sama pada pekerja kontrak tersebut.

Jika perusahaan mempekerjakan kontraktor di persilnya, kontraktor ini pun prlu memperoleh informasi tentang resiko yang mungkin di hadapi dan di beri pelatiahn cara-cara menghindari resiko tersebut.