Kebijakan Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatn Kerja (SMK3)

Arisal Rahman. M.Kes / 18 March 2011

Kebijakan sistem Kesehatan Keselamatan Kerja Komitmen terhadap keselamatan kesehatan dan kesejahteraan kerja (SMK3) akan memperluas ke semua stakeholder, yaitu karyawan, kontraktor, pelanggan, pengunjung dan masyarakat pada umumnya.

Kebijakan tersebut harus:

* Memiliki, sebagai bagian integral dari sistem manajemen, identifikasi bahaya, penilaian risiko dan prosedur pengendalian risiko.
* Memiliki tujuan yang realistis sesuai dengan tujuan organisasi
* Harus berkomitmen untuk mencapai persyaratan hukum, memastikan bahwa kepentingan stakeholder terpenuhi dan resiko tempat kerja yang memadai dan mendukung.
* Termasuk strategi untuk peningkatan kinerja yang direncanakan.
* Memastikan bahwa sumber daya yang cukup tersedia untuk memenuhi tujuan yang di rencanakan.
* Mencakup komitmen untuk proses konsultasi dan mendorong partisipasi pekerja.
* Dengan jelas menyatakan tanggung jawab dan memastikan prosedur komunikasi tegas.
* Memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan menyadari prosedur kebijakan.
* Mengikuti perkembangan teknologi baru, proses dan prosedur dan memperbarui kebijakan yang sesuai.
* Jika perubahan terjadi, kebijakan direvisi kembali untuk dikomunikasikan segera.

READ:  Pengukuran Kinerja dan Audit dan Review SMK3