Komitmen terhadap keselamatan kesehatan dan kesejahteraan kerja (SMK3) akan memperluas ke semua stakeholder, yaitu karyawan, kontraktor, pelanggan, pengunjung dan masyarakat pada umumnya.
Kebijakan tersebut harus:
* Memiliki, sebagai bagian integral dari sistem manajemen, identifikasi bahaya, penilaian risiko dan prosedur pengendalian risiko.
* Memiliki tujuan yang realistis sesuai dengan tujuan organisasi
* Harus berkomitmen untuk mencapai persyaratan hukum, memastikan bahwa kepentingan stakeholder terpenuhi dan resiko tempat kerja yang memadai dan mendukung.
* Termasuk strategi untuk peningkatan kinerja yang direncanakan.
* Memastikan bahwa sumber daya yang cukup tersedia untuk memenuhi tujuan yang di rencanakan.
* Mencakup komitmen untuk proses konsultasi dan mendorong partisipasi pekerja.
* Dengan jelas menyatakan tanggung jawab dan memastikan prosedur komunikasi tegas.
* Memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan menyadari prosedur kebijakan.
* Mengikuti perkembangan teknologi baru, proses dan prosedur dan memperbarui kebijakan yang sesuai.
* Jika perubahan terjadi, kebijakan direvisi kembali untuk dikomunikasikan segera.